Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan masyarakat desa di tingkat provinsi dilaksanakan oleh OPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan secara mandiri atau bermitra dengan pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
