Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota meningkatkan sarana dan prasarana di desa. (2) Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui optimalisasi dan/atau pembangunan baru. (3) Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar guna menunjang produktivitas agar dapat memberikan manfaat terutama bagi masyarakat miskin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara swakelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda