Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi melakukan program pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat desa yang meliputi: a. fasilitasi akses permodalan; b. peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis produksi, budidaya, serta keterampilan usaha; c. peningkatan akses teknologi tepat guna melalui upaya pengenalan, proses transformasi dan pelatihan; d. pembinaan kemampuan manajemen usaha, distribusi, jaringan dan pemasaran; e. pendampingan usaha; dan/atau f. fasilitasi kemitraan usaha dengan sektor usaha menengah dan besar. (2) Dalam rangka pengembangan lembaga keuangan mikro pedesaan, Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan usaha ekonomi desa. (3) Pelaksanaan program pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat hendaknya melibatkan peran aktif pelaku usaha dan/atau masyarakat yang dapat memberikan dukungan dan/atau bantuan berupa: a. pendanaan atau permodalan; b. sarana dan prasarana; c. pelatihan dan/atau pendampingan; dan d. informasi usaha dan/atau promosi dan pemasaran
Koreksi Anda