Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi memfasilitasi terbentuknya kelompok masyarakat desa serta berkewajiban mengembangkan kapasitasnya. (2) Pengembangan kapasitas kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan usaha ekonomi produktif; b. peningkatan kualitas sumber daya kelompok masyarakat; c. pelestarian kearifan lokal; dan d. partisipasi dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda