Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi memfasilitasi terbentuknya kelompok masyarakat desa serta berkewajiban mengembangkan kapasitasnya.
(2) Pengembangan kapasitas kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan usaha ekonomi produktif;
b. peningkatan kualitas sumber daya kelompok masyarakat;
c. pelestarian kearifan lokal; dan
d. partisipasi dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
