Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa meliputi: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. pengembangan kapasitas kelompok masyarakat; c. pemberdayaan ekonomi masyarakat; d. peningkatan sarana dan prasarana; dan e. penguatan nilai adat, budaya, dan kearifan lokal.
Koreksi Anda