Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa meliputi:
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. pengembangan kapasitas kelompok masyarakat;
c. pemberdayaan ekonomi masyarakat;
d. peningkatan sarana dan prasarana; dan
e. penguatan nilai adat, budaya, dan kearifan lokal.
Koreksi Anda
