Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan program pemberdayaan masyarakat desa disusun oleh OPD yang membidangi urusan pemerintahan.
(2) Perencanaan program pemberdayaan masyarakat desa dilakukan berdasarkan hasil identifikasi masalah, kebutuhan dan pengembangan potensi lokal.
(3) Identifikasi masalah, kebutuhan, dan pengembangan potensi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui suatu studi ilmiah yang pembiayaannya dapat dilakukan oleh pemerintah Provinsi, pihak swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, perorangan, atau kerjasama antara pihak yang berkepentingan.
(4) Proses penyusunan perencanaan program pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara partisipatif dan mengakomodasi kepentingan kelompok miskin, perempuan dan kelompok rentan, serta disepakati bersama oleh para pemangku kepentingan melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota.
(5) Perencanaan pemberdayaan masyarakat harus dilengkapi indikator output, outcome dan dampak.
Koreksi Anda
