Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat desa yang ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat desa yang ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran