Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Sanksi sebagaimana ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan dan/atau tertulis; dan
b. pemberhentian program.
(3) Desa yang tidak mampu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah disepakati diberi sanksi yaitu tidak dapat mengusulkan program pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
