Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat mencakup : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. organisasi/Kelembagaan Pelaksana; dan d. pembiayaan.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat mencakup : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. organisasi/Kelembagaan Pelaksana; dan d. pembiayaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran