Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa mencakup: a. penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat; b. fasilitasi kerjasama antar-desa dari daerah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 (satu) daerah provinsi;dan c. pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di pemberdayaan desa dan lembaga adat tingkat daerah provinsi serta pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama berada dalam lintas daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda