Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pemberdayaan masyarakat desa meliputi; a. terpadu; b. bertumpu pada pembangunan manusia; c. kemandirian; d. gotong royong dan kesetiakawanan; e. kearifan lokal; f. partisipatif; g. keadilan; h. demokratis; i. transparan dan akuntabel; dan j. keberlanjutan.
Koreksi Anda