Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat meliputi: a. terintegrasinya program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat; b. meningkatnya peran, partisipasi, kemandirian, dan kapasitas masyarakat baik secara individu maupun kelompok; c. meningkatnya pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat; d. meningkatnya perekonomian dan standar hidup masyarakat;dan e. menguatnya penerapan nilai-nilai adat, sosial-budaya, dan kearifan lokal di tengah masyarakat.
Koreksi Anda