Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat meliputi:
a. terintegrasinya program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat;
b. meningkatnya peran, partisipasi, kemandirian, dan kapasitas masyarakat baik secara individu maupun kelompok;
c. meningkatnya pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat;
d. meningkatnya perekonomian dan standar hidup masyarakat;dan
e. menguatnya penerapan nilai-nilai adat, sosial-budaya, dan kearifan lokal di tengah masyarakat.
Koreksi Anda
