Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk:
a. mewujudkan masyarakat desa yang mandiri dan berdaya saing;
b. mengoptimalkan peran pemerintah daerah sebagai stimulator, fasilitator, dan mediator pemberdayaan masyarakat di daerah;
c. meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah, kebijakan, dan pengelolaan sumber daya yang dimilikinya;
d. mensinergikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan berbagai potensi sumber daya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah,
swasta, LSM dan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat desa; dan
e. memperkuat nilai-nilai adat, sosial budaya dan kearifan lokal dalam mendukung pembangunan masyarakat.
Koreksi Anda
