Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk: a. mewujudkan masyarakat desa yang mandiri dan berdaya saing; b. mengoptimalkan peran pemerintah daerah sebagai stimulator, fasilitator, dan mediator pemberdayaan masyarakat di daerah; c. meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah, kebijakan, dan pengelolaan sumber daya yang dimilikinya; d. mensinergikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan berbagai potensi sumber daya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, LSM dan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat desa; dan e. memperkuat nilai-nilai adat, sosial budaya dan kearifan lokal dalam mendukung pembangunan masyarakat.
Koreksi Anda