Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku. 2. Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku. 5. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan INDONESIA. 6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. 7. Kelompok masyarakat adalah sekumpulan orang yang berhimpun secara sukarela atas adanya kesamaan tujuan baik berbentuk organisasi, komunitas, maupun bentuk lain pada tingkat desa dan kelurahan yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Pemberdayaan masyarakat adalah proses untuk menumbuhkan kesadaran kritis, penguatan kapasitas dan perlindungan baik secara individu, sosial, kelembagaan dan manajerial serta lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, berdaulat, sejahtera, mandiri dan berkeadilan. 9. Kader pemberdayaan masyarakat adalah warga yang terpilih dan memiliki komitmen tinggi untuk memfasilitasi serta memandu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa atau kelurahan. 10. Pelaku usaha adalah orang perseorangan, sekelompok orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Koreksi Anda