Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pusat Distribusi Provinsi berkewajiban memberikan laporan rutin dan berkala kepada Gubernur.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan rutin dan berkala ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
