Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemilihan dan penetapan Barang Kebutuhan Pokok sebagai skala prioritas yang harus dipenuhi oleh Pusat Distribusi Provinsi;
b. penetapan peredaran Barang Kebutuhan Pokok dengan memprioritaskan perlindungan terhadap pedagang pasar termasuk pasar rakyat, petani, nelayan, peternak, dan UMKM; dan
c. pengendalian dilakukan dengan MENETAPKAN rencana tahunan dan
rencana strategis lima tahun.
Koreksi Anda
