Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemilihan dan penetapan Barang Kebutuhan Pokok sebagai skala prioritas yang harus dipenuhi oleh Pusat Distribusi Provinsi; b. penetapan peredaran Barang Kebutuhan Pokok dengan memprioritaskan perlindungan terhadap pedagang pasar termasuk pasar rakyat, petani, nelayan, peternak, dan UMKM; dan c. pengendalian dilakukan dengan MENETAPKAN rencana tahunan dan rencana strategis lima tahun.
Koreksi Anda