Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Secara Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dilakukan terhadap: a. ketersedian Barang Kebutuhan Pokok;dan b. distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Koreksi Anda