Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian operasional Pusat Distribusi Provinsi.
(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
(3) Pengawasan secara umum dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
