Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur yang akan melakukan Pembangunan/Revitalisasi Pusat Distribusi melalui Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus Kementerian Perdagangan, mengajukan surat permohonan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan. (2) Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Gubernur dengan melampirkan proposal yang memuat data dan informasi paling sedikit memuat : a. Latar belakang; b. Maksud dan tujuan; c. Titik koordinat lokasi Pusat Distribusi yang akan dibangun; d. Proses bisnis dan skema pengelolaan Pusat Distribusi; e. Data dan informasi daerah yang berada di wilayah layanan Pusat Distribusi; dan f. Penetapan pengelola Pusat Distribusi. (3) Pembangunan Pusat Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan dekat dengan jalan utama yang menghubungkan antar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, serta stasiun atau jalur kereta api.
Koreksi Anda