Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur yang akan melakukan Pembangunan/Revitalisasi Pusat Distribusi melalui Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus Kementerian Perdagangan, mengajukan surat permohonan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.
(2) Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Gubernur dengan melampirkan proposal yang memuat data dan informasi paling
sedikit memuat :
a. Latar belakang;
b. Maksud dan tujuan;
c. Titik koordinat lokasi Pusat Distribusi yang akan dibangun;
d. Proses bisnis dan skema pengelolaan Pusat Distribusi;
e. Data dan informasi daerah yang berada di wilayah layanan Pusat Distribusi; dan
f. Penetapan pengelola Pusat Distribusi.
(3) Pembangunan Pusat Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan dekat dengan jalan utama yang menghubungkan antar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, serta stasiun atau jalur kereta api.
Koreksi Anda
