Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Badan Usaha Milik Daerah sebagai pengelola Pusat Distribusi Provinsi dapat dilakukan melalui: a. pembentukan Badan Usaha Milik Daerah baru;atau b. penugasan Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada kegiatan usaha utamanya (corebusiness). (2) Tugas pengelola Pusat Distribusi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda