Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pusat Distibusi Provinsi dapat Badan Usaha Milik Daerah. (2) Pembentukan pengelola Pusat Distribusi Provinsi dilakukan setelah melalui kajian kelayakan, sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pembentukan pengelola Pusat Distribusi Provinsi dilakukan setelah melalui kajian kelayakan, sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Pembentukan UPTD atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda