Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pusat Distibusi Provinsi dapat Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Pembentukan pengelola Pusat Distribusi Provinsi dilakukan setelah melalui kajian kelayakan, sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembentukan pengelola Pusat Distribusi Provinsi dilakukan setelah melalui kajian kelayakan, sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Pembentukan UPTD atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
