Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pusat Distribusi Provinsi mengembangkan kemitraan untuk memperoleh Barang Kebutuhan Pokok dengan harga wajar.
(2) Dalam memenuhi kebutuhannya, Pusat Distribusi Provinsi bermitra dengan:
a. Pedagang Pasar;
b. petani, nelayan dan peternak;
c. UMKM dan Koperasi;dan
d. mitra strategis lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
