Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Distribusi Provinsi mengembangkan kemitraan untuk memperoleh Barang Kebutuhan Pokok dengan harga wajar. (2) Dalam memenuhi kebutuhannya, Pusat Distribusi Provinsi bermitra dengan: a. Pedagang Pasar; b. petani, nelayan dan peternak; c. UMKM dan Koperasi;dan d. mitra strategis lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda