Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pusat Distribusi Provinsi menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi:
a. informasi jumlah ketersedian Barang Kebutuhan Pokok;
b. informasi harga Barang Kebutuhan Pokok;dan
c. informasi lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dalam Peraturan
Gubernur.
Koreksi Anda
