Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Distribusi Provinsi menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi: a. informasi jumlah ketersedian Barang Kebutuhan Pokok; b. informasi harga Barang Kebutuhan Pokok;dan c. informasi lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda