Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan dan perlindungan UMKM dilakukan dengan pola kemitraan dan/atau pola bapak angkat. (2) Pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dilakukan dengan mendayagunakan Koperasi sebagai lembaga penyedia permodalan untuk Pedagang Pasar, petani, nelayan, peternak, dan UMKM.
Koreksi Anda