Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan perlindungan yang dilakukan Petani, Peternak, dan Nelayan dilakukan melalui: a. pelibatan petani, peternak dan nelayan dalam penyediaan Barang KebutuhanPokok; b. pemberian akses permodalan dan jaminan pasar; c. penerapan pola kemitraan; d. pembinaan agrobisnis; e. edukasi untuk memperoleh pembiayaan;dan f. pola bapak angkat.
Koreksi Anda