Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan perlindungan yang dilakukan Petani, Peternak, dan Nelayan dilakukan melalui:
a. pelibatan petani, peternak dan nelayan dalam penyediaan Barang KebutuhanPokok;
b. pemberian akses permodalan dan jaminan pasar;
c. penerapan pola kemitraan;
d. pembinaan agrobisnis;
e. edukasi untuk memperoleh pembiayaan;dan
f. pola bapak angkat.
Koreksi Anda
