Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan perlindungan kepada Pedagang Pasar dilaksanakan melalui:
a. memprioritaskan pasar rakyat sebagai jaringan distribusi Barang Kebutuhan Pokok langsung dari Pusat Distribusi Provinsi, guna menjaga ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di pasar rakyat;
b. menjamin kualitas Barang Kebutuhan Pokok dengan kualitas baik dan harga terjangkau;
c. pemberian akses permodalan;
d. penerapan pola kemitraan;
e. pembinaan sistem perdagangan;dan
f. edukasi untuk memperoleh pembiayaan.
Koreksi Anda
