Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan perlindungan kepada Pedagang Pasar dilaksanakan melalui: a. memprioritaskan pasar rakyat sebagai jaringan distribusi Barang Kebutuhan Pokok langsung dari Pusat Distribusi Provinsi, guna menjaga ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di pasar rakyat; b. menjamin kualitas Barang Kebutuhan Pokok dengan kualitas baik dan harga terjangkau; c. pemberian akses permodalan; d. penerapan pola kemitraan; e. pembinaan sistem perdagangan;dan f. edukasi untuk memperoleh pembiayaan.
Koreksi Anda