Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menjamin kelancaran distribusi Barang Kebutuhan Pokok. (2) Untuk menjamin kelancaran distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat memerintahkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Koreksi Anda