Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pusat Distribusi Provinsi bekerja sama dengan Pedagang untuk melayani keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lainnya. (2) Ketentuan mengenai kriteria keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lainnya sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
Koreksi Anda