Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pusat Distribusi Provinsi bekerja sama dengan Pedagang untuk melayani keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lainnya.
(2) Ketentuan mengenai kriteria keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lainnya sesuai dengan
peraturanperundang-undangan.
Koreksi Anda
