Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum,yaitu: a. distributor dan jaringannya;atau b. agen dan jaringannya. (2) Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. distributor; b. subdistributor; c. perkulakan; d. grosir;dan e. pengecer. (3) Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. agen; b. subagen; c. perkulakan; d. grosir;dan e. eceran.
Koreksi Anda