Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bangunan gedung diperuntukkan khusus untuk pergudangan;
b. ruang penyimpanan yang dilengkapi dengan sistem pendingin (cold storage) dan ruang penyimpanan sayuran yang dilengkapi dengan teknologi pengkondisian kadar oksigen di ruang simpan (controlled atmospherestorage);
c. sistem pengelolaan gudang yang baik;
d. sistem pengamanan gudang;
e. memiliki area parkir kendaraan yang memadai untuk kebutuhan bongkar muat;
f. pintu masuk dan pintu keluar yangberbeda;
g. sistem dan peralatan bongkar muat yang memadai;
h. sarana tempat penyimpanan yang memadai;dan
i. sarana pemantau kegiatan didalam pergudangan berupa kamera pemantau (closed circuittelevision).
(2) Pusat Distribusi Provinsi mendayagunakan Sub Terminal Agrobisnis (STA) dan gudang lainnya sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
