Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Lokasi Gudang Pusat Distribusi Provinsi harus memperhatikan :
a. kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang;
b. kemudahan aksesibilitas distribusi Barang Kebutuhan Pokok;
c. daerah aman bencana;dan
d. luas wilayah cakupan layanan.
Koreksi Anda
