Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Gudang Pusat Distribusi Provinsi, terdiriatas:
a. gudang utama;dan
b. gudang penyangga.
(2) Gudang utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terletak di jalur distribusi nasional.
(3) Gudang penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terletak di jalur distribusi provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
