Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gudang Pusat Distribusi Provinsi, terdiriatas: a. gudang utama;dan b. gudang penyangga. (2) Gudang utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terletak di jalur distribusi nasional. (3) Gudang penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terletak di jalur distribusi provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda