Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Distribusi Provinsi melakukan pembelian Barang Kebutuhan Pokok untuk disimpan sebagai cadangan persediaan pasokan kepasar. (2) Pembelian Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kebutuhan; b. tenggang waktu kadaluarsa Barang Kebutuhan Pokok; c. ketersediaan dan kapasitas gudang yang dimiliki; dan/atau d. efisiensi dan efektifitas pengadaan.
Koreksi Anda