Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pusat Distribusi Provinsi melakukan pengelolaan data meliputi kebutuhan pasokan dan cadangan ketersediaan.
(2) Kebutuhan pasokan dan cadangan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbasis data aktual yang divalidasi secara berkala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
