Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi: a. pengelolaan data; b. ketersedian Barang Kebutuhan Pokok;dan c. gudang.
Koreksi Anda