Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Penyimpanan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
a. pengelolaan data;
b. ketersedian Barang Kebutuhan Pokok;dan
c. gudang.
Koreksi Anda
