Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pusat Distribusi Provinsi dapat melakukan pengadaan Barang Kebutuhan Pokok secara langsung kepada Produsen.
(2) Pengadaan Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memprioritaskan pemberdayaan petani, nelayan, peternak dan UMKM di Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
