Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Jenis Barang Kebutuhan Pokok yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,meliputi:
a. beras;
b. kedelai;
c. cabe;
d. bawang merah;
e. gula;
f. minyak goreng;
g. tepung terigu;
h. daging sapi;
i. daging ayam ras;
j. telor ayam ras;
k. ikan segar;
l. bawang putih;dan
m. Barang Kebutuhan Pokok lainnya.
Koreksi Anda
