Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,meliputi:
a. jenis Barang Kebutuhan Pokok yang diperdagangkan;
b. pengadaan Barang Kebutuhan Pokok;dan
c. penyimpanan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
Koreksi Anda
