Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,meliputi: a. jenis Barang Kebutuhan Pokok yang diperdagangkan; b. pengadaan Barang Kebutuhan Pokok;dan c. penyimpanan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
Koreksi Anda