Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, adalah: a. untuk meningkatkan pelayanan umum dibidang Perdagangan b. menjaga stabilitas sosial ekonomi melalui fungsi distribusi dan stabilisasi guna terwujudnya ketahanan, kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan umum; dan c. meningkatkan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda