Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Fungsi kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, adalah:
a. untuk meningkatkan pelayanan umum dibidang Perdagangan
b. menjaga stabilitas sosial ekonomi melalui fungsi distribusi dan stabilisasi guna terwujudnya ketahanan, kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan umum; dan
c. meningkatkan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda
