Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi stabilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, berupa pemenuhan kebutuhan pasokan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
Koreksi Anda
Fungsi stabilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, berupa pemenuhan kebutuhan pasokan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran