Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Fungsi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dibagi dalam dua fungsi Distribusi,yaitu:
a. distribusi utama;dan
b. distribusi khusus.
(2) Distribusi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, dengan volume yang cukup, kualitas baik, dan harga yang stabil.
(3) Distribusi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi menjadi dua fungsi, meliputi:
a. fungsi penyangga, yaitu bertugas sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan, untuk mendorong terciptanya pemerataan berusaha, meningkatkan pendapatan para Pedagang Pasar dan pelaku UMKM; dan
b. fungsi tanggap darurat, adalah tugas khusus dalam rangka melakukan stabilisasi barang kebutuhan pokok ke wilayah dan/atau keadaan mendesak dan darurat, yaitu daerah bencana dan daerah huru hara, dengan tujuan melakukan pemulihan situasi dan kondisi seperti semula.
Koreksi Anda
