Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Distribusi Provinsi merupakan Pusat Distribusi yang memenuhi kriteria: a. luas lahan paling sedikit 10.000 m2 (sepuluhribu meter persegi); b. berlokasi tidak jauh dari pelabuhan laut dan/atau Bandar Udara; dan c. memiliki akses jalan yang memadai ke atau dari daerah Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah layanannya
Koreksi Anda