Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Pusat Distribusi Provinsi merupakan Pusat Distribusi yang memenuhi kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 10.000 m2 (sepuluhribu meter persegi);
b. berlokasi tidak jauh dari pelabuhan laut dan/atau Bandar Udara; dan
c. memiliki akses jalan yang memadai ke atau dari daerah Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah layanannya
Koreksi Anda
