Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang melaksanakan : a. pembangunan dan pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi; b. pembentukan pengelola Pusat Distribusi Provinsi; c. menjamin ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok; d. pemantauan harga, informasi ketersediaan stok Barang Kebutuhan Pokok;dan e. melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Koreksi Anda