Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Pusat Distribusi Provinsi, meliputi: a. wewenang Pemerintah Daerah Provinsi; b. fungsi Pusat Distribusi Provinsi; c. kriteria Pusat Distribusi Provinsi; d. perdagangan Barang Kebutuhan Pokok; e. Distribusi; f. pemberdayaan, perlindungan, dan pembinaan Pedagang Pasar, petani, nelayan, peternak, UMKM, dan Koperasi; g. Sistem Informasi Perdagangan; h. kemitraan; i. pengelola; j. permohonan pembangunan/revitalisasi Pusat Distribusi Provinsi; k. pembiayaan; l. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan;dan m. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda