Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Pusat Distribusi Provinsi, meliputi:
a. wewenang Pemerintah Daerah Provinsi;
b. fungsi Pusat Distribusi Provinsi;
c. kriteria Pusat Distribusi Provinsi;
d. perdagangan Barang Kebutuhan Pokok;
e. Distribusi;
f. pemberdayaan, perlindungan, dan pembinaan Pedagang Pasar, petani, nelayan, peternak, UMKM, dan Koperasi;
g. Sistem Informasi Perdagangan;
h. kemitraan;
i. pengelola;
j. permohonan pembangunan/revitalisasi Pusat Distribusi Provinsi;
k. pembiayaan;
l. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan;dan
m. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
