Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Pengaturan Pusat Distribusi Provinsi, bertujuan:
a. menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga Barang Kebutuhan Pokok;
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional;
c. meningkatkan penggunaan dan Perdagangan produk dalam negeri;
d. meningkatkan kesempatan berusaha;
e. memotong rantai dan menjamin kelancaran Distribusi dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok;
f. meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana Perdagangan;
g. meningkatkan kemitraan antara usaha besar, Koperasi dan UMKM serta Pemerintah Daerah Provinsi dan swasta;
h. meningkatkan daya saing produk dalam negeri;
i. meningkatkan perdagangan berbasis produk dalam negeri dan lokal;
j. meningkatkan perlindungan konsumen;
k. meningkatkan perdagangan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;dan
l. memberdayakan, dan melindungi kepentingan Pedagang Pasar, pasar rakyat, petani dan UMKM
Koreksi Anda
