Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Pusat Distribusi Provinsi, bertujuan: a. menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga Barang Kebutuhan Pokok; b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional; c. meningkatkan penggunaan dan Perdagangan produk dalam negeri; d. meningkatkan kesempatan berusaha; e. memotong rantai dan menjamin kelancaran Distribusi dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok; f. meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana Perdagangan; g. meningkatkan kemitraan antara usaha besar, Koperasi dan UMKM serta Pemerintah Daerah Provinsi dan swasta; h. meningkatkan daya saing produk dalam negeri; i. meningkatkan perdagangan berbasis produk dalam negeri dan lokal; j. meningkatkan perlindungan konsumen; k. meningkatkan perdagangan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;dan l. memberdayakan, dan melindungi kepentingan Pedagang Pasar, pasar rakyat, petani dan UMKM
Koreksi Anda