Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Maluku.
2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
5. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi
barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah Negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
6. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
7. Ketersediaan Barang adalah tingkat kecukupan Barang Kebutuhan Pokok sesuai dengan tingkat konsumsi yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu tertentu,dengan mutu yang baik serta harga yang terjangkau di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
8. Pedagang Pasar adalah pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan di pasar.
9. Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang membudidayakan dan/atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok.
10. Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
11. Pusat Distribusi adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri.
12. Gudang adalah ruangan tidak bergerak yang ditutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
13. Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan dan penyebar luasan data dan/atau informasi perdagangan terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
14. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya, sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
16. Unit Pelaksana Teknis Dinas atau selanjutnya disebut UPTD adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
17. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Koreksi Anda
