Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi dilakukan terhadap aspek sebagai berikut: a. permodalan; b. kualitas aktiva produktif; c. manajemen; d. efisiensi; e. likuiditas; f. kemandirian dan pertumbuhan; dan g. jati diri koperasi.
Koreksi Anda