Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Landasan Kerja Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi adalah sebagai berikut:
a. KSP dan USP Koperasi menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. KSP dan USP Koperasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota secara bersama (self help);
c. anggota KSP dan USP Koperasi berada dalam satu kesatuan sistem kerja koperasi, yang diatur dalam AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) KSP dan USP Koperasi; dan
d. KSP dan USP Koperasi wajib memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya.
Koreksi Anda
