Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Landasan Kerja Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi adalah sebagai berikut: a. KSP dan USP Koperasi menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. KSP dan USP Koperasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota secara bersama (self help); c. anggota KSP dan USP Koperasi berada dalam satu kesatuan sistem kerja koperasi, yang diatur dalam AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) KSP dan USP Koperasi; dan d. KSP dan USP Koperasi wajib memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya.
Koreksi Anda