Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5). (2) Koperasi melaporkan tindak lanjut laporan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas secara tertulis paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan laporan hasil pengawasan oleh koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pengawas.
Koreksi Anda