Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap koperasi menyangkut organisasi dan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pemeriksaan efektifitas organisasi koperasi; b. melakukan pemeriksaan pengelolaan usaha koperasi; c. melakukan pemeriksaan kinerja keuangan;dan d. memberikan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda